Selasa, 10 September 2013

Jasa Legalisasi Ijazah Murah

jasa legalisasi ijazah murah
Jasa legalisasi ijazah murah terjemahan dibutuhkan karena pada umumnya institusi di luar negeri  akan meminta dokumen yang aslinya berbahasa Indonesia diterjemahkan ke dalam bahasa Inggis atau bahasa lainnya, sedangkan legalisasi dokumen yang akan digunakan di Indonesia dibutuhkan untuk memperkuat keabsahan dokumen tersebut.


Dokumen yang dapat di legalisasi oleh Perwakilan RI melalui jasa legalisasi ijazah murah antara lain: 

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai
  • Ijazah
  • SIM
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik,
  • Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Kematian
  • Fotocopy dokumen/naskah asli.
  • Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli, dan lain-lain. 

Prosedur dalam legalisasi di tiap kantor kedutaan atau departemen dalam dan luar negeri berbeda- beda cara, syarat dan lama serta biaya yang dibutuhkan.

Proses jasa legalisasi ijazah murah melegalisasi ijazah atau dokumen indonesia lainnya untuk luar negeri yang tugas tersebut bisa kita serahkan pada jasa legalisasi adalah :

  • Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c/q Direktur Konsuler,  harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemhukham (Staatblad 1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan dan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
  • Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemhukham dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi.
  • Proses mengurus dokumen selesai di Indonesia, selanjutnya  pemohon berangkat ke  negara yang dituju dan meminta jasa legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Apabila ketentuan dari negara tersebut mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari Instansi Negara setempat, maka hal itu akan mudah, karena telah ada legalisasi dari Kedubes Negara tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus legalisasi dokumen/surat diurus sendiri atau melalui jasa legalisasi ijasah murah adalah:

  1. Proses jasa legalisasi dokumen/surat dapat dilakukan bila pemohon telah menyerahkan SEMUA dokumen yang diwajibkan.
  2. Ketidaklengkapan dokumen akan berakibat pada durasi waktu pemrosesan legalisasi.
  3. Proses legalisasi adalah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak aplikasi diterima dan dinyatakan lengkap oleh Petugas Konsuler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar