Jumat, 14 Juni 2013

Jasa Legalisasi

jasa legalisasi
Maksud dari jasa legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu.

Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

Legalisasi dan jasa terjemahan dibutuhkan karena pada umumnya institusi di luar negeri akan meminta dokumen yang aslinya berbahasa Indonesia diterjemahkan ke dalam bahasa Inggis atau bahasa lainnya, sedangkan legalisasi dokumen yang akan digunakan di Indonesia dibutuhkan untuk memperkuat keabsahan dokumen tersebut.

Dokumen yang dapat di legalisasi oleh Perwakilan RI melalui jasa legalisasi antara lain:


1. Akta Kelahiran 2. Akta Nikah 3. Akta Cerai 4. Ijazah 5. SIM 6. KTP 7. Kartu Keluarga 8. Surat Keterangan Kelakuan Baik, 9. Surat Kuasa 10. Surat Keterangan Kematian 11. Fotocopy dokumen/naskah asli. 12. Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli, dan lain-lain. Dasar hukum: 1. Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Disamping itu beberapa dokumen yang telah diterjemahkan perlu legalisasi dokumen oleh instansi lokal dan kedutaan. Legalisasi dokumen perlu waktu 1-2 minggu dan biaya 1-3 juta rupiah dan tergantung dari jumlah legalisasi dokumennya. Memang lebih efisien bila pekerjaan legalisasi dokumen ini diserahkan oleh ahlinya (kantor Penerjemah Tersumpah Jakarta dan jasa legalisasi dokumen), dan pihak yang berkepentingan bisa lebih fokus pada urusan imigrasi lainnya yang tentu banyak serta tunggu hasil dan bayar saja. Sebab pentingnya legalisasi dokumen yang ingin diajukan dan waktu yang sempit serta banyak yang tidak mengerti prosedure atau malas mengantri jika melakukan semuanya sendiri dan karena masih banyak urusan yang tidak kalah pentingnya jasa legalisasi,

Untuk semua itulah peran serta jasa legalisasi sangat besar dan membantu sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar