Kamis, 29 Agustus 2013

Biro Jasa Legalisasi Artikel

biro jasa legalisasi
Biro jasa legalisasi artikel membantu untuk legalisasi artikel yang anda tulis. Penulis Artikel adalah orang atau individu yang bertindak dalam pengarangan sebuah tulisan, penggabungan beberapa kata menjadi kalimat yang menarik dan enak dibaca sehingga membuat pembaca merasakan dapat mengetahui apa yang sebelumnya tidak mereka ketahui sebelumnya. Menulis artikel bisa dijadikan sebagai pekerjaan sampingan bahkan menjadi pekerjaan utama dengan penghasilan yang lumayan tergantung dengan kualitas tulisannya. 


Dari jasa legalisasi ada beberapa tips sederhana buat anda yang ingin mencoba menjadi seorang penulis artikel, atau tips menulis artikel bagi pemula :


  1. Judul yang menarik akan menjadi penarik juga bagi pembaca,maka buatlah judul yang bagus dan menarik supaya pembaca mempunyai keinginan untuk membaca isinya sampai tuntas.
  2. Judul yang bagus harus diikuti dengan isi yang berkualitas
  3. Gunakan paragraph , Justify ( rata kanan-kiri), bullet atau pendukung lainnya sehingga artikel yang ditampilkan terlihat rapi. Jika perlu pergunakan juga penulisan dengan format Bolt ( huruf tebal ), italic ( huruf miring ) ataupun Underline ( garis bawah ) pada kalimat atau kata-kata yang di anggap penting. Jangan lupa juga beri jarak antar paragraph sehingga tulisan artikel tidak tampak berdesakan.
  4. Jangan mengcopy paste tulisan orang lain, ambillah inti nya dan kembangkan sendiri dengan tulisan dan gaya bahasa anda sendiri. 
  5. Tulis dengan bahasa yang dimengerti oleh semua orang.


Selain artikel, biro jasa legalisasi artikel juga menerima klien yang ingin melegalisasikan dokumen penting miliknya. Banyak sekali jasa legalisasi yang menawarkan bantuan untuk mengurus semua dokumen yang akan dilegalisir, dengan biaya yang bervariasi menurut tingkat kerumitan dan biaya yang ditetapkan tiap departemen yang bersangkutan. 

Persyaratan Pengajuan Permohonan Jasa legalisasi di Ditjen AHU Kemenhukham:


  1. Surat permohonan  legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
  2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari  pemohon.
  3. Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi. Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya. Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
  4. Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
  5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Biro jasa legalisasi artikel yang terpercaya dan pilihlah yang banyak direkomendasikan oleh orang yang anda percayai dan yang pernah menggunakan biro jasa legalisasi tersebut supaya anda tidak dirugikan olehnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar